Ayo Mari Sadar Bersama, Letakkan Rokok
Dengan adanya edaran dari pemerintah Kabupaten Kupang tentang Kawasan Tanpa Rokok, menurut pendapat saya, sangat setuju. Rokok mengandung zat nikotin yang berbahaya, baik bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitar.
Dalam hal para perokok yang mengetahui akan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok, sekarang mesti jaga diri untuk merokok pada tempat yang tepat sebab pasti akan sulit melepaskannya. Bahkan, kebiasaannya bertahun-tahun, bagaimana menghentikannya?
Kesadaran akan bahaya yang mengancam kesehatan diri dan keluarga serta orang lain. Keteladanan karena seorang ayah yang merokok, besar kemungkinan ditiru oleh anak-anaknya. Secara kalkulasi ekonomi sedehana rokok menghabiskan uang; yang seharusnya untuk membeli kebutuhan yang sangat penting di rumah.
Jika Pemerintah memberi sanksi denda sebeasr Rp1.000.000, jumlah yang tidak sedikit, akan membuat orang takut lagi menghisap rokok di tempat-tempat yang ditentukan, sesuai edaran tersebut.
Marilah dengan kesadaran masing-masing pihak untuk menaati aturan pemerintah ini. Karna pemerintah ditetapkan oleh Allah, supaya manusia menjadi pribadi yang sehat.
Penulis: Evina Sugiyanti
Editor: Admin
Mantap ibu Evi
BalasHapusTrimakasih
HapusMenulis, tidak perlu ragu bahwa perbendaharaan kata masih minim; teruslah menulis dan teruslah membaca, isi terus perbendaharaan dengan diksi yang menarik; pastikan akan menulis secara baik pada waktunya
BalasHapusTrimakasih masukannya
Hapus